UH/PTS Sunda 7 sem1
Silahkan klik link dibawah ini...
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfRAD3So8A-l0tlC8AqsbNFbZanRHXIxFhRaoVy8FQ0EB0LJw/viewform?usp=sf_link
SMP NEGERI 1 CIBINONG
SKEP PERPANG TNI NO 46 TAHUN 2014
TENTARA NASIONAL INDONESIA PERATURAN PANGLIMA TENTARA
NASIONAL INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2014
TENTANG
PERATURAN
BARIS BERBARIS
TENTARA
NASIONAL INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PANGLIMA TENTARA NASIONAL
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk mengatur ketertiban dan
keseragaman dalam melaksanakan baris berbaris di lingkungan TNI, diperlukan
peraturan tentang baris berbaris;
b. bahwa
Surat Keputusan Panglima ABRI Nomor Skep/611/X/1985 tanggal 8 Oktober 1985
tentang
Pengesahan
Peraturan Baris Berbaris Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PBB-ABRI),
kurang sesuai lagi dengan ketentuan perundang-undangan dan perkembangan
organisasi TNI, sehingga perlu dilakukan perubahan; dan
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf adanb, perlu
menetapkan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Baris Berbaris
Tentara Nasional Indonesia (PBB-TNI);
Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun
2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
2
2. Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5166);
3. Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 257, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5591);
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Adminitrasi Prajurit Tentara Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5120);
5. Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional
Indonesia;
6. Peraturan
Panglima TNI Nomor 174 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum di
lingkungan Tentara Nasional Indonesia; dan
7. Peraturan
Panglima TNI Nomor 28 Tahun 2013 tentang Tata Upacara Militer Tentara Nasional
Indonesia.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA
TENTANG
PERATURAN BARIS BERBARIS TENTARA NASIONAL INDONESIA.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Peraturan Baris-Berbaris yang selanjutnya disingkat
menjadi PBBadalah peraturan tata cara baris berbaris yang diwujudkan dalam
bentuk latihan fisik yang diperlukan guna menanamkan
3
kebiasaan dan jiwa korsa dalam kehidupan militer yang
diarahkan kepada terbentuknya suatu sikap prajurit berkarakter dan jasmani yang
tegap, tangkas, menumbuhkan disiplin, loyalitas tinggi, kebersamaan dan rasa
tanggung jawab sehingga senantiasa mengutamakan kepentingan tugas diatas kepentingan
individu.
|
2.
|
Aba-aba
|
adalah
|
perintah yang
diberikan
|
oleh
|
seorang
|
|
|
Komandan/pemimpin/pejabattertua/pejabat yang
|
ditunjuk
|
kepada
|
||
|
|
pasukan/sekelompok orang
untuk dilaksanakan pada
waktunya
|
||||
|
|
secara serentak atau
berturut-turut dengan tepat dan tertib.
|
|
|||
|
3.
|
Aba-aba
|
petunjuk
|
adalah dipergunakan hanya jika
perlu,
|
untuk
|
|
menegaskan maksud dari pada
aba-aba peringatan/pelaksanaan.
4.
Aba-aba peringatan adalah inti perintah yang harus jelas
untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
5.
Aba-aba pelaksanaan adalah ketegasan mengenai saat untuk
melaksanakan aba-aba petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau
berturut-turut.
6.
GERAK adalah aba-aba pelaksanaan untuk gerakan-gerakan
yang menggunakan kaki dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuh serta alat
lainnya baik dalam keadaan berjalan maupun berhenti.
7.
MULAI adalah aba-aba pelaksanaanuntuk gerakan-gerakan
pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan berturut-turut.
8.
JALAN adalah aba-aba pelaksanaan untuk gerakan-gerakan
kaki yang dilakukan dengan meninggalkan tempat.
9.
SELESAI adalah suatu aba-aba gerakan akhir kegiatan yang
aba–aba pelaksanaan diawali dengan “MULAI”.
10. Langkah
biasa adalahlangkah bergerak maju dengan panjang langkah dan tempo tertentu
dengan cara meletakan kaki di atas tanah tumit lebih dahulu, disusul dengan
seluruh tapak kaki kemudian ujung kaki meninggalkan tanah pada waktu membuat
langkah berikutnya.
11.
Langkah tegap adalah langkah yang dipersiapkan untuk
memberikan penghormatan dan diberi hormat terhadap pasukan, Pos jaga
4
12.
Langkah defile
adalah langkah tegap
yang menggunakan aba-aba
“LANGKAH
DEFILE JALAN”digunakan pada acara tambahan dari suatu upacara yang kegiatannya
dilaksanakan oleh pasukan dalam susunan tertentu, dipimpin seorang komandan
yang bergerak maju melewati depan Irup dan menyampaikan penghormatan kepada
mereka yang berhak menerima.
13.
Langkahperlahan adalah langkah pendek yang ditahan
sebentar dan dilaksanakan secara terus menerus dengan khidmat, jarak yang
relatif tidak jauh (dekat) digunakan untuk mengusung jenazah dan acara pedang
pora.
14.
Langkah ke
samping adalah langkah
untuk memindahkan
pasukan/sebagiankekiri/kekanan,menghindarkanaba-aba
“Berhenti”,
maka jumlah langkah-langkah maksimal 4 langkah, sekaligus telah diucapkan pada
aba-aba peringatandimulai melangkah dengan kaki kiri.
15.
Langkah ke kebelakang adalah langkah untuk memindahkan
pasukan/sebagianke kebelakang,menghindarkan aba-aba “Berhenti”, maka jumlah
langkah-langkah maksimal 4 langkah, sekaligus telah diucapkan pada aba-aba
peringatan,dimulai melangkah dengan kaki kiri.
16.
Langkah ke depan adalah memindahkan pasukan/sebagian dari
pada pasukan sebanyak-banyaknya 4 langkah ke depan dancara melangkah adalah
seperti langkah tegap tetapi dengan tempo yang lebih lambat serta langkah yang
lebih pendek, tidak melenggang.
17.
Langkah lari adalah langkah melayangyang dimulai dengan
menghentakkan kaki kiri 1 langkah, telapak kaki diletakkan dengan ujung telapak
kaki terlebih dahulu, lengan dilenggangkan dengan panjang langkah 80 CM dan
tempo langkah 165 tiap menit.
18.
Sikap sempurna adalah sikap siap posisi berdiri dan duduk
dalam pelaksanaannya sikaptidak ada gerakan bagi anggota tubuh dengan ketentuan
yang telah diatur pada tiap-tiap bentuk posisi sikap sempurna.
5
19.
Sikap sempurna bersenjata (popor tidak dilipat) adalah
berdiri dengan posisi kaki rapat lengan kiri tergantung lurus ke bawah rapat
dengan badan, tangan kanan memegang senjata, posisi senjata berdiri tegak lurus
disamping kanan badan, popor di tanah sejajar dengan ujung kaki, kepala tegak,
pandangan ke depan, dagu ditarik ke belakang, dada dibusungkan, telapak kaki
membentuk sudut 45 º.
20.
Sikap istirahat adalah sikap posisi berdiri dan duduk
dalam pelaksanaannya sikap rilek bagi anggota tubuh dengan ketentuan yang telah
diatur pada tiap-tiap bentuk posisi sikap istirahat.
21.
Periksa kerapihan adalah suatu kegiatan dengan posisi
berdiri yang dilaksanakan dengan dua cara biasa dan parade dilakukan untuk memperbaiki
dan merapihkan pakaian dan perlengkapan yang melekat pada tubuh dengan
ketentuan yang telah diatur pada kedua cara yang berbeda.
22.
Pedang perwira Angkatan Bersenjata (Tentara nasional
Indonesia) adalah pedang yang merupakan kelengkapan khusus bagi Perwira
Angkatan Bersenjata, yang digunakan khusus untuk upacara.
Pasal 2
(1)
Dalam
baris berbaris ada tiga macam aba-aba yaitu:
a.
aba-aba
petunjuk.
b.
aba-aba
peringatan.
c.
aba-aba
pelaksanaan.
(2)
Aba-aba petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a.
dipergunakan hanya jika perlu untuk menegaskan maksud dari aba-aba
peringatan/pelaksanaan.
Contoh:
a.
“UNTUK
PERHATIAN”.
b.
“KEPADA
KOMANDAN KOMPI”.
c.
“KOMPI A”. Catatan:
1.
Dalam pelaksanaan upacara, aba-aba petunjuk disesuaikan
dengan jabatan dalam upacara, Inspektur
Upacara : ”KEPADA INSPEKTUR
UPACARA”
2.
Dalam
pelaksanaan apel, aba-aba petunjuk disesuaikan
dengan
jabatan organikuntuk Komandan/Wadan/Kas,Ka/Waka, Dir/Wadir “KEPADA
DAN/DIR/KA/WAKIL” dan selain itu aba-aba
6
3.
Kepada Komandan Batalyon: ”KEPADA KOMANDAN BATALYON”.
4.
Kepada Kepala Ajendam: ”KEPADA KEPALA AJENDAM”.
(3)
Aba-aba peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) b.
adalah inti perintah yang harus jelas untuk dapat dilaksanakan tanpa ragu-ragu.
Contoh:
a.
“LENCANG
KANAN”.
b.
“DUDUK
SIAP”.
c.
“ISTIRAHAT
DI TEMPAT”.
(4)
Aba-aba pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) c.
untuk menegaskan mengenai saat untuk melaksanakan aba-aba petunjuk/peringatan
dengan cara serentak atau berturut-turut.
Contoh :
a.
“GERAK’’.
b.
“JALAN”.
c.
“MULAI”.
(5)
Kententuan
pemberian aba-aba diatur sebagai berikut:
a.
Pemberi aba-aba harus berdiri dengan sikap sempurna
menghadap pasukan kecuali aba-aba yang diberikan itu berlaku juga bagi pemberi
aba-abamaka pemberi aba-aba tidak perlu menghadap pasukan.
Contoh:Waktu
Komandan Upacara (Dan Up) memberi aba-aba penghormatan kepada Irup: “HORMAT
SENJATA= GERAK”.
Pelaksanaan:
Pada waktu memberi aba-aba Dan Up menghadap ke arah Inspektur Upacara (Irup)
sambil melakukan gerakan penghormatan bersama-sama dengan pasukan. Setelah
penghormatan selesai dibalas oleh Irup maka dalam sikap
“Sedang memberi
hormat” Dan Up
memberikan aba-aba
“TEGAK
SENJATA= GERAK”. dan setelah aba-aba itu Dan Up bersama-sama pasukan kembali
kesikap sempurna.
b.
Aba-aba diucapkan dengan suara lantang, tegas dan
bersemangat.
(6)
Untuk gerakan kelompok/pasukan dilaksanakan secara
serentak bersama-sama.
7
GERAKAN
DITEMPAT TANPA SENJATA
Pasal 3
(1)
Ketentuan
umum dalam sikap sempurna sebagai berikut:
a.
Sikap
sempurna diawali dari sikap istirahat.
b.
Aba-aba
dalam sikap sempurna terdiri atas.
1.
Pada
posisi berdiri “SIAP = GERAK”.
2.
Pada
posisi duduk “DUDUK SIAP = GERAK”.
(2)
Pelaksanaan sikap sempurna posisi berdiri diatur dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Sikap
berdiri badan tegak.
b.
Kedua tumit rapat dengan kedua telapak kaki membentuk
sudut 45o.
c.
Lutut lurus dan paha dirapatkan, tumpuan berat badan
dibagi atas kedua kaki.
d.
Perut
ditarik dan dada dibusungkan.
e.
Pundak
ditarik sedikit kebelakang dantidak dinaikkan.
f.
Kedua tangan lurus dan rapat disamping badan, pergelangan
tangan lurus, jari-jari tangan menggenggam tidak terpaksa dirapatkan pada paha.
g.
Punggung ibu jari menghadap kedepan merapat pada jahitan
celana.
h.
Leher lurus, dagu ditarik sedikit ke belakang.
i.
Mulut ditutup, pandangan mata lurus mendatar kedepan,
bernapas sewajarnya.
(3)
Pelaksanaan sikap sempurna posisi duduk di kursi diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Sikap duduk dengan badan tegak, punggung tidak bersandar
pada sandaran kursi.
b.
Kedua tumit dirapatkan dengan kedua telapak kaki membentuk
sudut 45o.
c.
Beratbadan
bertumpu pada pinggul.
d.
Lutut
dan paha dibuka selebar bahu.
e.
Khusus Wanita TNI saat menggunakan rok lutut dan paha
dirapatkan.
f.
Perut
ditarik dan dada dibusungkan sewajarnya.
g.
Kedua tangan menggenggam lurus kedepandiletakkan di atas
lutut dengan punggung tangan menghadap keatas.
h.
Leher lurus, dagu ditarik ke belakang sewajarnya.
8
(4)
Pelaksanaan sikap sempurna posisi duduk bersila diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
sikap
duduk bersila dengan badan tegak.
b.
kaki
kiri berada di bawah kaki kanan.
c.
berat
badan bertumpu pada pinggul.
d.
Perut
ditarik dan dada dibusungkan sewajarnya.
e.
Kedua tangan menggenggam lurus kedepandiletakkan di atas
lutut dengan punggung tangan menghadap keatas.
f.
Leher lurus, dagu ditarik ke belakang sewajarnya.
g.
Mulut ditutup, pandangan mata lurus mendatar kedepan,
bernapas sewajarnya.
h.
Wanita TNI yang menggunakan rok, kedua kaki dilipat
dibawah pinggul posisi lutut di depan rapat
Pasal 4
(1)
Ketentuan
umum dalam istirahat sebagai berikut:
a.
Sikap
istirahat diawali dari sikap sempurna.
b.
Aba-aba
dalam sikap istirahat adalah:
1.
Istirahat
biasa “ISTIRAHAT DI TEMPAT = GERAK”.
2.
Istirahat perhatian “UNTUK PERHATIAN, ISTIRAHAT DITEMPAT =
GERAK”.
3.
Istirahat Parade “PARADE, ISTIRAHAT DITEMPAT = GERAK”.
(2)
Khusus gerakan istirahat perhatian dan parade, pandangan
mata ditujukan kepada yang memberi perhatian maksimal 45º.
(3)
Pelaksanaan sikap istirahat posisi berdiri diatur dengan
ketentuan sebagai berikut:
a.
Kaki kiri dipindahkan kesamping kiri, dengan jarak selebar
bahu.
b.
Kedua belah tangan dibawa kebelakang, tangan kiri memegang
pergelangan tangan kanan dengan ibu jari dan jari telunjuk tepat dipergelangan
tangan kanan.
c.
Punggung
tangan kiri diletakkan dipinggang/kopelrim.
d.
Tangan
kanan menggenggam.
e.
Pandangan
mata tetap lurus ke depan.
f.
Khusus istirahat parade posisi kedua kepalan tangan
diletakkan di atas pinggang/kopelrim bagian belakang.
9
a.
Kedua kaki dibuka selebar bahu.
b.
Wanita TNI/PNS Wanita yang menggunakan celana panjang
kedua tumit dan lutut tetap dibuka selebar bahu. Wanita TNI/PNS Wanita yang
menggunakan rok, tumit dan lutut tetap rapat.
c.
Badan
dikendorkan.
d.
Lengan dibengkokan/ditekuk, jari-jari tangan dibuka,
punggung tangan menghadap keatas, tangan kiri diletakkan di atas paha kiri dan
tangan kanan di atas paha kanan.
e.
Pandangan
mata lurus ke depan.
(5)
Pelaksanaan sikap istirahat posisi duduk bersila diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Badan
dikendorkan.
b.
Kedua lengan dibengkokkan didepan badan, dan kedua lengan
bersandar diatas paha.
c.
Tangan kanan memegang pergelangan tangan kiri dengan ibu
jari dan jari telunjuk, punggung kedua tangan menghadap ke atas.
d.
Kedua
kaki tetap bersila rapat.
e.
Kaki
kiri berada di bawah kaki kanan diatas.
f.
Tumpuan
berat badan bertumpu pada pinggul.
g.
Pandangan
lurus kedepan.
h.
Wanita TNI/PNS Wanita yang menggunakan celana panjang mengikuti
ketentuan yang berlaku.
i.
Wanita TNI/PNS Wanita yang menggunakan rok, kedua kaki
dilipat dibawah pinggul posisi lutut di depan rapat.
Pasal 5
(1)
Ketentuan
umum dalam periksa kerapian sebagai berikut:
a.
Diawali
dari posisi istirahat.
b.
Khusus
dilaksanakan pada pasukan yang dalam posisi berdiri
c.
Aba-aba
dalam periksa kerapian:
1.
Periksa
kerapian biasa “PERIKSA KERAPIHAN = MULAI
= SELESAI “.
2.
Periksa
kerapian parade “PARADE PERIKSA KERAPIHAN
= MULAI = SELESAI “.
(2)
Tata cara periksa kerapian biasa dan parade dilaksanakan
dengan urutan sebagai berikut:
a.
Saat
aba-aba “MULAI” melaksanakan sikap sempurna.
10
c.
Kedua
tangan tergantung lurus kebawah, kelima jari dibuka.
d.
Selanjutnya
merapihkan bagian bawah secara berurutan.
e.
Dimulai dari kaki kiri dan kaki kanan (bagian tali sepatu).
f.
Dilanjutkan merapihkan saku celana bagian lutut sebelah
kiri dan kanan (bila menggunakan PDL).
g.
Berikutnya
menarik ujung baju bagian bawah depan.
h.
Menarik
ujung baju bagian bawah belakang.
i.
Merapihkan lidah/tutup saku dada bagian kiri dan kanan.
j.
Merapihkan kerah baju bagian kiri dan kanan.
k.
Membetulkan
tutup kepala (topi/baret).
l.
Selanjutnya
tangan kembali ke sikap sempurna.
m.
Setelah ada aba-aba pelaksanaan “SELESAI” kembali ke sikap
istirahat.
Pasal 6
(1)
Berhitung
dalam bentuk formasi bersaf.
a.
Dari
sikap sempurna berdiri
b.
Aba-aba:
“HITUNG = MULAI”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Setelah ada aba-aba peringatan:”HITUNG”, barisan yang
berada di saf paling depan memalingkan kepala secara serentak ke arah kanan 45º,
kecuali personel yang bertindak sebagai penjuru kanan pandangan lurus kedepan.
2.
Aba-aba pelaksanaan:”MULAI” hitungan pertama (satu)
diawali dari penjuru kanan dengan kepala tidak dipalingkan.
3.
Untuk urutan kedua dan seterusnya bersamaan dengan menyebut
hitungan dua dan seterus kepala dipalingkan ke arah semula (lurus ke depan).
4.
Untuk personel paling kiri belakang melaporkan dari tempat
jumlah kekurangan “KURANG ...” atau
“LENGKAP”.
(2)
Berhitung
dalam bentuk formasi berbanjar.
a.
Dari
sikap sempurna berdiri.
b.
Aba-aba: “HITUNG = MULAI”
c.
Pelaksanaan:
1.
Personel paling depan banjar kanan mengawali hitungan
pertama danberturut-turut ke belakang menyebutkan nomornya masing-masing dengan
kepala tetap tegak.
11
2.
Personel paling kiri belakang melaporkan dari tempat
jumlah kekurangan “KURANG...”atau “LENGKAP”.
Pasal 7
Lencang kanan/kiri dan lencang depan:
(1)
Ketentuan umum Lencang Kanan/Kiri setengah lengan lencang
kanan/kiri dan lencang depan sebagai berikut:
a.
Pasukan
dalam posisi sikap sempurna.
b.
Aba-aba
sebagai berikut:
1.
Untuk lencang
kanan/kiri “LENCANG KANAN/KIRI
=
GERAK “
2.
Untuk setengah lengan lencang kanan/kiri “SETENGAH LENGAN
LENCANG KANAN/KIRI = GERAK “
3.
Untuk
lencang depan “LENCANG DEPAN = GERAK”
c.
Dilaksanakan
dalam formasi bersaf dan berbanjar.
(2)
Tata cara lencang kanan dan atau lencang kiri diatur
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Dilaksanakan
pada saat pasukandalam formasi bersaf.
b.
Pada aba-aba pelaksanaan saf paling depanmengangkat
luruslengan kanan/kiri mengambil jarak satu lengan sampai tangan menyentuh bahu
orang yang berada disebelahnya. Jari-jari tangan mengenggam dan kepala
dipalingkan ke kanan/kiri dengan tidak terpaksa.
c.
Penjuru
saf tengah dan belakang, melaksanakan lencang depan
1 lengan
ditambah 2 kepal, setelah lurus menurunkan tangan secara bersama-sama kemudian
ikut memalingkan muka ke samping kanan/kiri dengan tidak mengangkat tangan.
d.
Masing-masing saf meluruskan diri hingga dapat melihat
dada orang-orang yang berada disebelah kanan/kiri sampai kepada penjuru
kanan/kirinya.
e.
Penjuru
kanan/kiri tidak berubah tempat.
f.
Setelah
lurus aba-aba “TEGAK = GERAK”.
g.
Kepala dipalingkan kembali ke depan bersamaan tangan kanan
kembali ke sikap sempurna.
(3)
Tata cara setengah lengan lencang kanan dan atau setengah
lengan lencang kiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Secara
umum pelaksanannya sama seperti lencang kanan/kiri.
b.
Tangan kanan/kiri diletakkan dipinggang (bertolak
pinggang) dengan siku menyentuh lengan orang yang berdiri disebelah
12
kanan/kirinya,
pergelangan tangan lurus, ibu jari disebelah belakang dan empat jari lainnya
rapat disebelah depan.
c.
Pada aba-aba “TEGAK = GERAK” semua serentak menurunkan
lengan memalingkan muka kembali ke depan dan berdiri dalam sikap sempurna.
(4)
Tata
cara lencang depan diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Dilaksanakan
pada saat pasukan dalam formasi berbanjar.
b.
Penjuru tetap sikap sempurna sedangkan banjar kanan nomor
dua dan seterusnya meluruskan ke depan dengan mengangkat tangan jari-jari
tangan menggenggam, punggung tangan menghadap ke atas jarak 1 lengan ditambah 2
kepal orang yang di depannya.
c.
Banjar dua dan tiga saf terdepan mengambil antara satu
lengan/setengah lengan disamping kanan, setelah lurus menurunkan tangan, serta
menegakkan kepala kembali dengan serentak.
d.
Pada aba-aba “TEGAK = GERAK” banjar kanan kecuali penjuru
secara serentak menurunkan lengan dan berdiri dalam sikap sempurna.
Pasal 8
Perubahan Arah :
(1)
Ketentuan umum pelaksanaan perubahan arah gerakan ditempat
tanpa senjata diatur sebagai berikut:
a.
Semua
gerakan diawali dari posisi sikap sempurna.
b.
Gerakan
perubahan arah meliputi:
1.
Hadap
kanan.
2.
Hadap
kiri.
3.
Serong
kanan.
4.
Serong
kiri.
5.
Balik
kanan.
(2)
Urutan kegiatan hadap kanan diatur dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Aba-aba
“HADAP KANAN = GERAK”.
b.
Saat aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan melintang di
depan kaki kanan dengan lekukan kaki kiri berada di ujung kaki kanan, berat
badan berpindah ke kaki kananpandangan mata tetap lurus kedepan.
13
d.
Kaki kiri dirapatkan kembali ke kaki kanan seperti dalam
keadaan sikap sempurna.
(3)
Urutan
kegiatan hadap kiri diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Aba-aba
“HADAP KIRI = GERAK”.
b.
Saat aba-aba pelaksanaan kaki kanandiajukan melintang di
depan kaki kiri dengan lekukan kaki kanan berada di ujung kaki kiri, berat
badan berpindah ke kaki kiripandangan mata tetap lurus kedepan.
c.
Tumit kaki kiridan badan diputar ke kiri 90 º dengan poros
tumit kaki kiri.
d.
Kaki kanan dirapatkan kembali ke kaki kiri seperti dalam
keadaan sikap sempurna.
(4)
Urutan kegiatan
hadap serong kanan
diatur dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Aba-aba
“HADAP SERONG KANAN = GERAK”.
b.
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri digeser sejajar dengan
kaki kanan, berjarak ± 20 cm atau selebar bahu, posisi badan dan pandangan mata
tetap lurus kedepan.
c.
Kaki kanan dan badan diputar ke kanan 45º dengan poros
tumit kaki kanan.
d.
Tumit kaki kiri dirapatkan ke tumit kaki kanan dengan
tidak diangkat.
(5)
Urutan kegiatan hadap serong kiri diatur dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
Aba-aba
“HADAP SERONG KIRI = GERAK”
b.
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kanan digeser sejajar dengan
kaki kiri, berjarak ± 20 cm atau selebar bahu, posisi badan dan pandangan mata
tetap lurus kedepan.
c.
Kaki kiri dan badan diputar ke kiri 45º dengan poros tumit
kaki kiri.
d.
Tumit kaki kanan dirapatkan ke tumit kaki kiridengan tidak
diangkat.
(6)
Urutan
egiatan balik kanan diatur sebagai
berikut:
a.
Aba-aba
“BALIK KANAN = GERAK”.
b.
Kaki kiri diajukan melintang di depan kaki kanan, lekukan
kaki kiri di ujung kaki kanan membentuk huruf ”T” dengan jarak
14
satu
kepalan tangan, tumpuan berat badan berada di kaki kiri, posisi badan dan
pandangan mata tetap lurus kedepan.
c.
Kaki kanan dan badan diputar ke kanan 180º dengan poros
tumit kaki kanan.
d.
Tumit kaki kiri dirapatkan ke tumit kaki kanan tidak
diangkat, (kembali seperti dalam keadaan sikap sempurna).
Pasal 9
Membuka/menutup barisan:
(1)
Ketentuan
Buka barisan.
a.
Diawali
dari posisi sikap sempurna dengan formasi berbanjar.
b.
Aba-aba adalah“BUKA BARISAN = JALAN”.
c.
Pada aba-aba pelaksanaan banjar kanan dan kiri melangkah
satu langkah ke samping kanan dan kiri, sedangkan banjar tengah tetap ditempat.
(2)
Ketentuan
tutup barisan.
a.
Diawali
dari posisi sikap sempurna dengan formasi berbanjar.
b.
Aba-aba
adalah“TUTUP BARISAN =JALAN”.
c.
Pada aba-aba pelaksanaan banjar kanan dan kiri melangkah
satu langkah ke samping kanan dan kiri, sedangkan banjar tengah tetap di
tempat.
Pasal 10
Gerakan jalan ditempat:
(1)
Ketentuan
umum.
Jalan
ditempat diawali dari posisi berdiri sikap sempurna. Aba-aba jalan ditempat
adalah “JALAN DI TEMPAT= GERAK”.
(2)
Urutan
pelaksanaan jalan ditempat.
a.
Saat aba-aba pelaksanaan kaki kiri dan kanan diangkat
secara bergantian dimulai dengan kaki kiri.
b.
Posisi
lutut dan badan membentuk sudut 90º(horizontal).
c.
Ujung
kaki menuju kebawah.
d.
Tempo
langka sama dengan langkah biasa.
e.
Badan
tegak pandangan mata lurus ke depan.
f.
Lengan lurus dirapatkan pada badan dengan tidak
dilenggangkan.
(3)
Aba-aba
“HENTI = GERAK”.
a.
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri
jatuh ditanah lalu ditambah satu langkah.
15
b.
Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki
kanan/kiri menurut irama langkabiasa dan mengambil sikap sempurna.
BAB
III
GERAKAN
BERJALAN TANPA SENJATA
Pasal 11
(1)
Panjang,
tempo dan macam langkah.
a.
Langkah
biasa 65 cm/103 tiap menit.
b.
Langkah
tegap/defile 65 cm/103 tiap menit.
c.
Langkah
perlahan 40 cm/30 tiap menit.
d.
Langkah
ke samping 40 cm/70 tiap menit.
e.
Langkah
ke belakang 40 cm/70 tiap menit.
f.
Langkah
ke depan 60 cm/70 tiap menit.
g.
Langkah
waktu lari 80 cm/165 tiap menit.
(2)
Untuk gerakan kelompok/pasukan dilaksanakan secara
serentak bersama-sama.
(3)
Gerakan
maju jalan.
a.
Diawali
dari sikap sempurna.
b.
Aba-aba
: “MAJU = JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Kaki kiri dilangkahkan ke depan dengan lutut lurus telapak
kaki diangkat sejajar dengan tanah setinggi ± 20
|
|
cm.
|
|
|
|
|
|
2.
|
Tangan
|
kanan dilenggangkan
|
lurus
|
ke depan
|
|
|
|
membentuk sudut 90º sejajar
dengan bahu, jari tangan
|
||||
|
|
kanan
|
menggenggam
|
dengan
|
punggung
|
ibu jari
|
|
|
menghadap ke atas.
|
|
|
|
|
3.
Tangan kiri dilenggangkan ke belakang dengan sudut 30º,
jari tangan kiri menggenggam dengan punggung ibu jari menghadap ke bawah.
4.
Kaki kiri dihentakkan, selanjutnya kaki kanan dilangkahkan
ke depan setelah kaki kiri tepat pada
posisinya,
untuk ayunan tangan setelah langkah pertama ke depan 45º ke belakang 30.
5.
Demikian seterusnya secara bergantian antara kaki kiri dan
kaki kanan.
Pasal 12
Gerakan langkah berjalan:
(1)
Langkah
biasa.
16
b.
Aba-aba:“MAJU
= JALAN”.
c.
Pelaksanaan.
1.
Langkah pertama kaki kiri dihentakkan, kaki lurus, telapak
kaki diangkat ± 20 cm, bersamaan itu lengan kanan dilenggangkan lurus ke depan
membentuk sudut 90º sejajar dengan bahu, punggung ibu jari menghadap ke atas,
lengan kiri dilenggangkan ke belakang dengan sudut 30º.
2.
Langkah selanjutnya dilakukan secara bergantian, kaki
kanan dilangkahkan ke depan, telapak kaki diangkat ± 20 cm, bersamaan itu
tangan kiri dilenggangkan lurus ke depan membentuk sudut 45º, punggung ibu jari
menghadap ke atas, tangan kanan dilenggangkan ke belakang dengan sudut 30º.
(2)
LangkahTegap.
a.
Dari
sikap sempurna.
b.
Aba-aba:“LANGKAH
TEGAP MAJU = JALAN”.
c.
Pelaksanaan.
1.
Langkah pertama kaki kiri dihentakkan, lutut lurus,
telapak kaki rata dan sejajar dengan tanah, diangkat ± 20 cm, bersamaan itu
lengan kanan dilenggangkan lurus ke depan membentuk sudut 90º sejajar dengan
bahu, punggung ibu jari menghadap ke atas, lengan kiri dilenggangkan ke
belakang dengan sudut 30º.
2.
Langkah
selanjutnya dilakukan secara bergantian, kaki
kanan
dihentakkan, lutut lurus, telapak kaki menghadap ke depan diangkat ± 20 cm,
bersamaan itu lengan kiri dilenggangkan lurus ke depan membentuk sudut 90º
sejajar dengan bahu, punggung ibu jari menghadap ke atas, lengan kiri
dilenggangkan ke belakang dengan sudut 30º.
(3)
LangkahPerlahan.
a.
Langkah perlahan adalah untuk berkabung dalam rangka
menghantar jenazah dalam upacara militerdan pada acara pedang pora.
b.
Darisikap
sempurna.
c.
Aba-aba:
“LANGKAH PERLAHAN MAJU =
JALAN”.
d.
Pelaksanaan.
1.
Kaki kiri dilangkahkan ke depan, setelah kaki kiri menapak
di tanah segera disusul dengan kaki kanan
17
ditarik ke depan dan ditahan sebentar disebelah mata kaki,
kemudian dilanjutkan ditapakkan di depan kaki kiri.
2.
Langkah
selanjutnya dilakukan secara bergantian.
3.
Kedua lengan
tetap rapat di
sampingbadan tidak
melenggang,apabila
memegang benda, tangan disesuaikan.
(4)
Langkah
Ke Samping.
a.
Darisikap
sempurna.
b.
Aba-aba
:“…… LANGKAH KE KANAN/KIRI = JALAN”.
c.
Pelaksanaan. Pada
aba-aba pelaksanaan kaki
kanan/kiri
dilangkahkan
kesamping kanan/kiri.Selanjutnya kaki kiri/kanan dirapatkan pada kaki
kanan/kiri, sikap akan tetap seperti pada sikap sempurna.
(5)
LangkahKe
Belakang.
a.
Darisikap
sempurna.
b.
Aba-aba:“……
LANGKAH KE KEBELAKANG = JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Pada aba-aba pelaksanaan kaki kiri melangkah kebelakang
sepanjang 40 cm dan sesuai dengan tempo yang telah ditentukan.
2.
Melangkah
sesuai jumlah langkah yang diperintahkan.
3.
Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap badan seperti
dalam sikap sempurna.
(6)
LangkahKe
Depan.
a.
Dari
sikap sempurna.
b.
Aba-aba:
“……LANGKAH KEDEPAN = JALAN.”
c.
Pelaksanaan:
1.
Pada aba-aba pelaksanaan dimulai kaki kiri melangkah ke
depan bergantian dengan kaki kanan melangkah sesuai jumlah langkah yang
diperintahkan.
2.
Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap badan seperti
dalam sikap sempurna.
Pasal 13
(1)
Gerakan
langkah berlari dari sikap sempurna.
a.
Aba-aba:”LARI
MAJU = JALAN“.
b.
Pelaksanaan:
18
1.
Pada aba-aba peringatan kedua tangan dikepalkan dengan
lemas dan di letakkan dipinggang sebelah depan, punggung tangan menghadap
keluar.
2.
Ke dua siku sedikit kebelakang, badan agak dicondongkan
kedepan.
3.
Pada aba-aba pelaksanaan, dimulai menghentakkan kaki kiri
dan selanjutnya lari dengan cara kaki diangkat secara bergantian dan sedikit
melayang, selanjutnya kaki diletakkan dengan ujung telapak kaki terlebih
dahulu, lengan dilenggangkan secara tidak kaku.
(2)
Gerakan
langkah berlari dari langkah biasa.
a.
Aba-aba”LARI
= JALAN“.
b.
Pelaksanaan:
1.
Pada aba-aba peringatan kedua tangan dikepalkan dengan
lemas dan diletakkan dipinggang sebelah depan, punggung tangan menghadap
keluar.
2.
Ke dua siku sedikit kebelakang, badan sedikit dicondongkan
kedepan.
3.
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri
jatuh ketanah, kemudian ditambah 1 langkah, selanjutnya berlari.
(3)
Gerakan
langkah berlarikelangkah biasa.
a.
Aba-aba:”LANGKAH
BIASA = JALAN“.
b.
Pelaksanaan:
1.
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh
ke tanah ditambah tiga langkah.
2.
Kaki kiri dihentakkan,bersamaan dengan itu kedua lengan
dilenggangkan.
3.
Berjalan
dengan langkah biasa.
(4)
Gerakan
langkah berlari keberhenti.
a.
Aba-aba: “HENTI = GERAK”.
b.
Pelaksanaan:
1.
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri
jatuh ditanah ditambah tiga langkah.
2.
Selanjutnya kaki dirapatkan kemudian kedua kepalan tangan
diturunkan untuk mengambil sikap sempurna.
19
(1)
Langkah
merdeka.
a.
Dari
langkah biasa.
b.
Aba-aba:
”LANGKAH MERDEKA = JALAN“.
c.
Pelaksanaan.
1.
Anggota berjalan bebas tanpa terikat dengan ketentuan baik
panjang, macam, dan tempo langkah.
2.
Atas pertimbangan Komandan segera dapat diijinkan untuk
berbuat sesuatu dan dalam keadaan lain terlarang (antara lain: berbicara, buka
topi, dan menghapus keringat).
3.
Langkah merdeka biasanya dilakukan untuk menempuh jalan
jauh/lapangan yang tidak rata.Anggota tetap dilarang meninggalkan barisan.
4.
Kembali ke langkah biasa.Untuk melaksanakan gerakan ini
lebih dahulu harus diberikan petunjuk “SAMAKAN LANGKAH”.
5.
Setelah langkah barisan sama, Komandan dapat memberikan
aba-aba peringatan dan pelaksanaan.
6.
Aba-aba
“LANGKAH BIASA =JALAN”.
(1)
Ganti
langkah.
a.
Dari
langkah biasa atau langkah tegap.
b.
Aba-aba:”GANTI
LANGKAH= JALAN“.
c.
Pelaksanaan:
1.
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri
jatuh ditanah kemudian ditambah satu langkah.
2.
Sesudah itu ujung kaki kanan/kiri yang sedang dibelakang
dirapatkan pada tumit kaki sebelahnya bersamaan dengan itu lenggang tangan
dihentikan tanpa dirapatkan pada badan.
3.
Selanjutnya disesuaikan dengan langkah baru yang disamakan
langkah pertama tetap sepanjang satu langkah.
Pasal 15
(1)
Berhimpun.
a.
Dariistirahat
bebas.
b.
Aba-aba:”BERHIMPUN
= MULAI “.“SELESAI”.
c.
Pelaksanaan:
20
1.
Pada waktu aba-aba peringatan seluruh anggota mengambil
sikap sempurna dan menghadap penuh kepada yang memberi aba-aba.
2.
Pada aba-aba pelaksanaan seluruh anggota mengambil sikap
untuk lari, selanjutnya lari menuju di depan komandan dengan jarak 3 langkah.
3.
Pada waktu seluruh anggota sampai ditempat, mengambil
sikap istirahat.
4.
Setelah ada aba-aba “SELESAI”, seluruh anggota mengambil
sikap sempurna, balik kanan selanjutnya menuju tempat masing-masing.
5.
Pada saat datang ditempat komandan serta kembali tidak
menyampaikan penghormatan.

3 Langkah
(2)
Berkumpul.
a.Berkumpul formasi bersaf.
1.
Dari
istirahat bebas.
2.
Aba-aba:”BERSAF
KUMPUL = MULAI “.“SELESAI”.
3.
Pelaksanaan:
a)
Komandan/pemimpin memanggil
satu orang
sebagaipenjuru.Contohnya:
“KOPDAJEFRISEBAGAIPENJURU”.
b)
Kopda Jefri menghadap penuh ke arah pemanggil, mengambil
sikap sempurna dan mengulangi kata-kata pemanggil. “SIAP KOPDA JEFRI SEBAGAI
PENJURU”.
c)
Mengambil sikap berlari menuju pemanggil dan berhenti ± 6
langkah di depannya menghadap penuh.
d)
Komandan/Pimpinanmemberi aba-aba petunjuk dan peringatan“PELETON
I - BERSAF KUMPUL”, secara serentak seluruh personel mengambil sikap
sempurnadan menghadap penuh.
21
e)
Setelah aba-aba pelaksanaan “MULAI” seluruh personel
mengambil sikap berlari kemudian berlari menuju kepenjuru.
f)
Selanjutnya masing-masing personel menempatkan diri di
belakang dan samping kiri penjuru, membentuk formasi bersaf.
g)
Penjuru mengucapkan “LURUSKAN”, personel yang dibelakang
penjuru melaksanakan lencang depan kemudian tangan diturunkan sedangkan yang
dikiri penjuru secara serentak memalingkan kepala kekanan untuk meluruskan
dengan melencangkan lengan kanan untuk saf depan dan memalingkan
kepala
seluruhnya 450 kecuali penjuru paling kanan.
g)
Penjuru kanan mengucapkan “LURUS” maka saf depan
menurunkan lengan dan secara serentak kepala kembali menghadap kedepan dalam
keadaan sikap sempurna.
h)
Setelah ada aba-aba “SELESAI”, seluruh pasukan mengambil
sikap istirahat.
b.
Berkumpul
formasi berbanjar.
1.
Dari
istirahat bebas.
2.
Aba-aba:”BERBANJAR
KUMPUL = MULAI“.
3.
Pelaksanaan:
a)
Komandan/pemimpin memanggil satu orang sebagai
penjuru.Contohnya : “KOPDA DADANG SEBAGAI PENJURU”.
b)
Kopda Dadang menghadap penuh ke arah pemanggil, mengambil
sikap sempurna dan mengulangi kata-kata pemanggil.“SIAP KOPDA DADANG SEBAGAI
PENJURU”.
c)
Mengambil sikap berlari kemudianberlari menujupemanggil
dan berhenti ± 6 langkah di depannya menghadap penuh.
d)
Komandan/Pimpinan memberi aba-aba petunjuk danperingatan “PELETON
I BERBANJAR KUMPUL”, secara serentak seluruh personel mengambil sikap
sempurnadan menghadap penuh
e) Setelah aba-aba pelaksanaan “MULAI” seluruh
personel
mengambil sikap berlari kemudian berlari menuju kepenjuru.
22
diri di
samping kiri dan belakang penjuru, membentuk formasi berbanjar.
g)
Penjuru mengucapkan “LURUSKAN”, personel yang lainnya
secara serentak untuk yang dikiri penjuru melaksanakan lencang kanan dan
memalingkan kepala kekanan kemudian menurunkan tangan menghadap kedepan
sedangkan yang dibelakang penjuru melaksanakan lencang depan untuk meluruskan.
h)
Setelah orang yang paling belakang/banjar kanan paling
belakang melihat barisannya sudah lurus, maka ia memberikan isyarat dengan
mengucapkan
“LURUS”,
secara serentak personel yang dibelakang penjuru menurunkan lengan kanan dan
kembali kesikap sempurna.
i)
Setelah ada aba-aba “SELESAI” seluruh pasukan mengambil
sikap istirahat.
c.
Apabila lebih dari 9 orang selalu berkumpul dalam bersyaf
3 atau berbanjar 3, kalau kurang dari 9 orang menjadi bersaf/berbanjar
satu.Meluruskan ke depan hanya digunakan dalam berbentuk berbanjar.Penunjukan
penjuru tidak berdasarkan kepangkatan.
Pasal 16
Gerakan perubahan arah dari berjalan ke berhenti:
(1)
Dari
langkah biasa.
a.
Dari
sedang berjalan.
b.
Aba-aba:“HENTI
= GERAK”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Pada aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki
kiri/kanan jatuh ditanah ditambah satu langkah.
2.
Selanjutnya
berhenti dan sikap sempurna.
(2)
Posisi
sedang jalan ditempat.
a.
Aba-aba: “ HENTI = GERAK”.
b.
Pelaksanaan: Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki
kanan/kiri jatuh ditanah ditambah satu gerakan kemudian kaki
kanan/kiridirapatkan selanjutnya mengambil sikap sempurna.
23
a.
Dari
berjalan.
b.
Aba-aba:“HADAP
KANAN/KIRIHENTI=GERAK”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk hadap kanan henti, apabila aba-aba pelaksanaan jatuh
pada kaki kiri, ditambah satu langkah. Selanjutnya apabila dengan aba-aba
pelaksanaan jatuh pada kaki kanan ditambah dua langkah.
2.
Untuk hadap kirihenti, apabila aba-aba pelaksanaan jatuh
pada kaki kiri, ditambah dua langkah. Selanjutnya apabila dengan aba-aba
pelaksanaan jatuh pada kaki kanan ditambah satu langkah.
3.
Gerakan selanjutnya seperti gerakan hadap kanan/kiri dan
sikap sempurna.
(4)
Hadap
serong kanan/kiri berhenti.
a.
Dari
berjalan.
b.
Aba-aba:“HADAPSERONG
KANAN/KIRIHENTI= GERAK”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk hadap serong kanan henti, apabila aba-aba
pelaksanaan jatuh pada kaki kiri, ditambah satu langkah. Selanjutnya apabila
dengan aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kanan ditambah dua langkah.
2.
Untuk hadap serong kirihenti, apabila aba-aba pelaksanaan
jatuh pada kaki kiri, ditambah dua langkah. Selanjutnya apabila dengan aba-aba
pelaksanaan jatuh pada kaki kanan ditambah satu langkah.
3.
Gerakan selanjutnya seperti gerakan hadap kanan/kiri dan
sikap sempurna.
(5)
Balik
kanan henti.
a.
Dari
berjalan.
b.
Aba-aba:“BALIK
KANAN HENTI= GERAK”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk balik kanan aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kiri
ditambah satu langkah. Selanjutnya apabila aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki
kanan ditambah dua langkah.
2.
Gerakan selanjutnya seperti gerakan balik kanan dan sikap
sempurna.
24
(1)
Hadap
kanan/kiri.
a.
Dari
sikap sempurna.
b.
Aba-aba:“HADAP KANAN/KIRI MAJU = JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Membuat
gerakan hadap kanan/kiri.
2.
Pada hitungan ketiga kaki kiri/kanan tidak dirapatkan
langsung dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
(2)
Hadap
serong kanan/kiri.
a.
Dari
Sikap sempurna.
b.
Aba-aba:“HADAP
SERONG KANAN/KIRI MAJU =JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Membuat
gerakan hadap serong kiri/ kanan.
2.
Pada hitungan ketiga kaki kiri/kanan tidak dirapatkan
langsung dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
(3)
Balik
kanan.
a.
Dari
Sikap sempurna.
b.
Aba-aba:“BALIK
KANAN MAJU =JALAN”.
c.Pelaksanaan:
1.
Membuat
gerakan balik kanan.
2.
Pada hitungan ketiga kaki kiri tidak dirapatkan langsung
dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
(4)
Belok
kanan/kiri.
a.
Dari
Sikap sempurna.
b.
Aba-aba:“BELOK
KANAN/KIRIMAJU =JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Penjuru depan merubah arah 90º ke kanan/kiri dan mulai
berjalan ke arah tertentu.
2.
Prajurit-prajurit lainnya belok setibanya di tempat
penjuru belok.
(5)
Tiap-tiap
banjar dua kali belok kanan/kiri.
a.
Dari
Sikap sempurna.
b.
Aba-aba:“TIAP-TIAP BANJAR DUA KALI BELOK KANAN/KIRI MAJU =JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Penjuru tiap-tiap banjar melangkah satu langkah kedepan
kemudian melaksanakan dua kali belok kanan arah 180º.
25
|
Prajurit-prajurit lainnya
belok setibanya di
|
tempat
|
|
|
|
penjuru belok.
|
|
Pasal 18
(1)
Hadap
kanan/kiri.
a.
Dari
berjalan.
b.
Aba-aba:“HADAP
KANAN/KIRI MAJU=JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk hadap kanan aba-abapelaksanaan jatuh pada waktu kaki
kiriditambah satu langkah. Selanjutnya apabila aba-aba pelaksanaan jatuh pada
kaki kiri jatuh ditambah satu langkah.
2.
Pada hitungan ke empatkaki kiri/kanan tidak dirapatkan
langsung dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
(2)
Hadap
serong kanan/kiri.
a.
Dari
berjalan.
b
Aba-aba:“HADAP
SER0NG KANAN/KIRI MAJU=JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk hadap
serong kanan/kiri, Aba-aba
pelaksanaan
dijatuhkan
pada waktu kaki kiri jatuh ditanahditambah satu langkah, sedangkan hadap serong
kiri jatuh pada kaki kanan ditambah satu langkah.
2.
Pada hitungan ke empat kaki kiri/kanan tidak dirapatkan
langsung dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
(3)
Balik
kanan.
a.
Dari
berjalan.
b.
Aba-aba:“BALIK
KANAN MAJU=JALAN”.
c
Pelaksanaan:
1.
Aba-abapelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri jatuh
ditanahditambah satu langkah, sedangkan pada kaki kanan ditambah dua langkah.
2.
Pada hitungan ke empat kaki kiri tidak dirapatkan langsung
dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
(4)
Belok
kanan/kiri.
a.
Dari
berjalan.
b.
Aba-aba:“BELOK
KANAN/KIRI=JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk belok kanan aba-aba pelaksanaan dijatuhkan pada
waktu penjuru kaki kiri jatuh ditanahditambah
26
2.
Penjuru depan merubah arah 90º ke kanan/kiri atau hadap
kanan /kiri.
3.
Pada hitungan ke empat kaki kiri/kanan tidak dirapatkan
langsung dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
4.
Prajurit-prajurit lainnya belok setibanya di tempat
penjuru belok.
(5)
Dua
kali belok kanan/kiri.
a.
Dari
berjalan.
b.
Aba-aba:“DUA
KALI BELOK KANAN/KIRI=JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk dua kali belok kanan,aba-aba pelaksanaan dijatuhkan
pada waktu kaki kiri penjuru jatuh ditanahditambah satu langkah, sedangkan
belok kiri jatuh pada kaki kanan ditambah satu langkah.
2.
Penjuru
depan merubah arah 90º ke kanan/kiri.
3.
Pada hitungan ke empat kaki kiri/kanan tidak
dirapatkanlangsung dilangkahkan seperti gerakan maju jalansetelah dua langkah
berjalan kemudian melakukan gerakan belok kanan/kiri jalan lagi.
4.
Prajurit-prajurit lainnya belok setibanya di tempat
penjurubelok.
(6)
Tiap-tiap
banjar dua kali belok kanan/kiri.
a.
Dari
berjalan.
b.
Aba-aba:“TIAP-TIAP BANJAR DUA KALI BELOK KANAN/KIRI=JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk tiap-tiap banjar dua kali belok kanan,apabila
aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kiri,maka pelaksanaan dengan hitungan empat
langkah, sedangkan tiap-tiap banjar dua kali belok kanan jatuh pada kaki kanan
dengan hitungan lima langkah.
2.
Penjuru depan tiap-tiap banjar merubah arah 180º ke
kanan/kiri atau langsung dua kali belok kanan/kiri.
3.
Prajurit-prajurit lainnya
belok setibanya di
tempat
penjuru
belok,guna membelokkan pasukan diruang/lapangan yang sempit.
27
Pasal 19
Perubahan arah pada waktu berlari:
(1)
Hadap
kanan/kiri Lari.
a.
Dari
berlari.
b.
Aba-aba:“HADAP
KANAN/KIRI MAJU=JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk hadap kanan aba-abapelaksanaan jatuh pada
kakikiriditambah tiga langkah. Selanjutnya apabila aba-aba pelaksanaan jatuh
pada kaki kanan ditambah empat langkah.
2.
Untuk hadap kiriaba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kiri
ditambah empat langkah. Selanjutnya apabila aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki
kanan ditambah tiga langkah.
3.
Pelaksanaan hadapkanan/kirilari kaki tidak dirapatkan
langsungdilangkahkan dan berlari.
(2)
Hadap
serong kanan/kiri Lari.
a.
Dari
berlari.
b.
Aba-aba:“HADAP
SERONG KANAN/KIRI MAJU=JALAN”.
c.Pelaksanaan:
1.
Untuk hadap serong kanan aba-aba pelaksanaan jatuh pada
kakikiri ditambah tiga langkah.Selanjutnya apabila aba-aba pelaksanaan jatuh
pada kaki kanan ditambah empat langkah.
2.
Untuk hadap serong kiriaba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki
kiri ditambah empat langkah. Selanjutnya apabila aba-aba pelaksanaan jatuh pada
kaki kanan ditambah tiga langkah.
3.
Pelaksanaan hadap serong kanan/kiri lari kaki tidak
dirapatkan langsung dilangkahkan dan berlari.
(3)
Balik
kanan lari.
a.
Dari
berlari.
b.
Aba-aba:“BALIK
KANAN MAJU=JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Aba-abapelaksanaan jatuh pada kaki kiri ditambah tiga
langkah. Selanjutnya apabila aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kanan ditambah
empat langkah.
2.
Membuat
gerakan balik kanan.
3.
Prajurit yang paling belakang menjadi penjuru depan dan
penjuru depan menjadi dibelakang.
28
(4)
Belok
kanan/kiri lari.
a.
Dari
berlari.
b.
Aba-aba:“BELOK
KANAN/KIRI=JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk belok kanan aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kiri
ditambah tiga langkah. Selanjutnya apabila aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki
kiri ditambah empat langkah.
2.
Penjuru depan mengubah arah 90º ke kanan/kiri atau hadap
kanan/kiri.
3.
Kegiatan
selanjutnya belok kiri/kanan dan berlari.
4.
Prajurit-prajurit lainnya belok setibanya di tempat
penjuru belok.
(5)
Dua
kali belok kanan/kiri lari.
a.
Dari
berlari.
b.
Aba-aba:“DUA
KALI BELOK KANAN/KIRI=JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk dua kali belok kanan,Aba-aba pelaksanaan jatuh pada
kaki kiri ditambah empat langkah. Selanjutnya apabila aba-aba pelaksanaan jatuh
pada kaki kanan ditambah tiga langkah.
2.
Untuk dua kali belok kiri,Aba-aba pelaksanaan jatuh pada
kaki kiri ditambah tiga langkah. Selanjutnya apabila aba-aba pelaksanaan jatuh
pada kaki kanan ditambah empat langkah.
3.
Penjuru depan merubah arah 180º ke kanan/kiri atau hadap
kanan/kiri.
4.
Kegiatan selanjutnya melaksanakan dua kali belok
kanan/kiridan berlari.
5.
Prajurit-prajurit lainnyamelaksanakan dua kali belok
kanan/kiri setibanya di tempat penjuru belok.
(6)
Tiap-tiap
banjar dua kali belok kanan/kiri lari.
a.
Dari
berlari
b.
Aba-aba:“TIAP-TIAP BANJAR DUA KALI BELOK KANAN/KIRI= JALAN”.
c.
Pelaksanaan:
1.
Untuk
dua kali belok kanan,aba-aba pelaksanaan jatuh
pada
kaki kiri ditambah tiga langkah. Selanjutnya apabila aba-aba pelaksanaan jatuh
pada kaki kanan ditambah tiga langkah.
29
2.
Untuk dua kali belok kiri,aba-aba pelaksanaan jatuh pada
kaki kiri ditambah tiga langkah.Selanjutnya apabila aba-aba pelaksanaan jatuh
pada kaki kanan ditambah empat langkah.
3.
Penjuru depan tiap-tiap banjar merubah arah 180º ke
kanan/kiri atau langsung dua kali belok kanan/kiri.
4.
Kegiatan selanjutnya melaksanakan gerakan tiap-tiap banjar
dua kali belok kanan/kiridan berlari.
5.
Prajurit-prajurit lainnya melaksanakan tiap-tiap banjar
dua kali belok kanan/kirisetibanya di tempat penjuru membelokkan pasukan.
Pasal 20
(1)
Gerakan haluan kanan/kiri hanya dilakukan dalam bentuk
bersaf, guna merubah arah tanpa merubah bentuk.
(2)
Dari
berhenti ke berhenti.
a.
Aba-aba:“HALUAN
KANAN/KIRI=JALAN”.
b.
Pelaksanaan:
1.
Pada aba-aba pelaksanaan, penjuru kanan/kiri berjalan
ditempat dengan memutarkan arah secara perlahan-lahan hingga merubah arah
sampai 90º.
2.
Bersamaan dengan itu masing-masing saf mulai maju jalan
dengan rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan safnya hingga merubah
arah sebesar 90º, kemudian berjalan ditempat.
3.
Setelah penjuru kanan/kiri depan melihat safnya lurus maka
teriak “LURUS”.
4.
Kemudian komandan memberi aba-aba: “HENTI =GERAK”.Pada
waktu kaki kiri/kanan jatuh ditanah ditambah 1 langkah kemudian seluruh pasukan
berhenti dan sikap sempurna.
(3)
Dari
berhenti ke berjalan.
a.
Aba-aba:“HALUAN
KANAN/KIRIMAJU=JALAN”.
b.
Pelaksanaan:
1.
Pada aba-aba pelaksanaan, penjuru kanan/kiri berjalan
ditempat dengan memutarkan arah secara perlahan-lahan hingga merubah arah sampai
90º.
2.
Bersamaan dengan itu masing-masing saf mulai maju jalan
dengan rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan safnya hingga merubah
arah sebesar 90º, kemudian berjalan ditempat.
30
4.
Kemudian komandan memberi aba-aba: “MAJU = JALAN”.Pasukan
maju jalan dengan gerakan langkah biasa.(pasukan tidak berhenti dulu).
(4)
Dari
berjalan ke berhenti.
a.
Aba-aba:“HALUAN
KANAN/KIRI=JALAN”.
b.
Pelaksanaan:
1.
Aba-aba pelaksanaan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh
ditanah kemudian ditambah 1 langkah penjuru kanan/kiri berjalan ditempat dengan
memutarkan arah secara perlahan-lahan hingga merubah arah sampai 90º.
2.
Bersamaan dengan itu masing-masing saf mulai maju jalan
dengan rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan safnya hingga merubah
arah sebesar 90º, kemudian berjalan ditempat.
3.
Setelah penjuru kanan/kiri depan melihat safnya lurus maka
teriak “LURUS”.
4.
Kemudian komandan memberi aba-aba: “HENTI =GERAK”
5.
Pada waktu kaki kiri/kanan jatuh ditanah ditambah 1
langkah kemudian seluruh pasukan berhenti dan sikap sempurna.
(5)
Dari
berjalan ke berjalan.
a.
Aba-aba:“HALUAN KANAN/KIRIMAJU=JALAN”. b. Pelaksanaan:
1.
Aba-aba pelaksanaan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh
ditanah kemudian ditambah 1 langkah, penjuru kanan/kiri berjalan ditempat
dengan memutarkan arah secara perlahan-lahan hingga merubah arah sampai 90º.
2.
Bersamaan dengan itu masing-masing saf mulai maju jalan
dengan rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan safnya hingga merubah
arah sebesar 90º, kemudian berjalan ditempat.
3.
Setelah penjuru kanan/kiri depan melihat safnya lurus maka
teriak “LURUS”.
4.
Kemudian komandan memberi aba-aba: “MAJU = JALAN”.Pasukan
maju jalan dengan gerakan langkah biasa.
31
(1)
Gerakan melintang kanan/kiri hanya dilakukan dalam bentuk
berbanjar guna merubah bentuk pasukan menjadi bersaf dengan arah tetap.
(2)
Dari
berhenti ke berhenti.
a.
Aba-aba:“MELINTANG
KANAN/KIRI=JALAN”.
b.
Pelaksanaan:
1.
Melintang Kanan, pada aba-aba pelaksanaan hadap kanan
kemudian melaksanakan haluan kiri.
2.
Melintang Kiri, pada aba-aba pelaksanaan hadap
kirikemudian melaksanakan haluan kanan.
3.
Pasukan melaksanakan haluan kanan/kiri yaitu penjuru
kanan/kiri berjalan ditempat dengan memutarkan arah secara perlahan-lahan
hingga merubah arah sampai 90º.
4.
Bersamaan dengan itu masing-masing saf mulai maju jalan
dengan rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan safnya hingga merubah
arah sebesar 90º, kemudian berjalan ditempat.
5.
Setelah penjuru kanan/kiri depan melihat safnya lurus maka
teriak “LURUS”.
6.
Kemudian komandan memberi aba-aba: “HENTI =GERAK”.Pada
waktu kaki kiri/kanan jatuh ditanah ditambah 1 langkah kemudian seluruh pasukan
berhenti dan sikap sempurna.
(3)
Dari
berhenti ke berjalan.
a.
Aba-aba:“MELINTANG
KANAN/KIRIMAJU=JALAN”.
b.
Pelaksanaan:
1.
Melintang Kanan, pada aba-aba pelaksanaan hadap kanan
kemudian melaksanakan haluan kiri..
2.
Melintang Kiri, pada aba-aba pelaksanaan hadap kiri
kemudian melaksanakan haluan kanan.
3.
Pasukan melaksanakan haluan kiri/kanan yaitu penjuru
kiri/kananberjalan ditempat dengan memutarkan arah secara perlahan-lahan hingga
merubah arah sampai 90º.
4.
masing saf mulai maju jalan dengan rapih (dengan tidak
melenggang) sambil meluruskan safnya hingga merubah arah sebesar 90º, kemudian
berjalan ditempat.
5.
Setelah penjuru kiri/kanandepan melihat safnya lurus maka
teriak “LURUS”.
6.
Kemudian komandan memberi aba-aba: “MAJU = JALAN”. Pada
waktu kaki kiri/kanan jatuh ditanah ditambah 1 langkah kemudian seluruh pasukan maju jalan
dengan gerakan langkah biasa. (pasukan tidak berhenti dulu).
(4)
Dari
berjalanke berhenti.
a.
Aba-aba:“MELINTANG
KANAN/KIRI=JALAN”.
b.
Pelaksanaan:
1.
Melintang kanan jalan, aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki
kanan/kiri ditambah 2/1 langkah,pelaksanaan hadap kiri kemudian melaksanakan
haluan kanan.
2.
Melintang Kiri, aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki
kanan/kiri ditambah 1/2 langkah, pelaksanaan hadap kanan kemudian melaksanakan
haluan kiri.
3.
Pasukan melaksanakan haluan kanan/kiri yaitu penjuru
kanan/kiri berjalan ditempat dengan memutarkan arah secara perlahan-lahan
hingga merubah arah sampai 90º.
4.
Bersamaan dengan itu masing-masing saf mulai maju jalan
dengan rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan safnya hingga merubah
arah sebesar 90º, kemudian berjalan ditempat.
5.
Setelah penjuru kanan/kiri depan melihat safnya lurus maka
teriak “LURUS”.
6.
Kemudian komandan memberi aba-aba: “HENTI = GERAK”. Pada
waktu kaki kiri/kanan jatuh ditanah ditambah 1 langkah kemudian seluruh pasukan
berhenti dan sikap sempurna.
(5)
Dari
berjalan ke berjalan.
a.
Aba-aba:“MELINTANG
KANAN/KIRI MAJU =JALAN”.
b.
Pelaksanaan:
1.
Melintang kanan jalan, aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki
kanan/kiri ditambah 2/1 langkah,pelaksanaan hadap kanan kemudian melaksanakan
haluan kiri.
2.
Melintang Kiri, aba-aba pelaksanaan jatuh pada kaki kiri/kanan
ditambah 2/1 langkah, pelaksanaan hadap kiri. kemudian melaksanakan haluan
kanan.
3.
Pasukan melaksanakan haluan kanan/kiri yaitu penjuru
kanan/kiri berjalan ditempat dengan memutarkan arah secara perlahan-lahan
hingga merubah arah sampai 90º.
4.
Bersamaan dengan itu masing-masing saf mulai maju jalan
dengan rapih (dengan tidak melenggang) sambil meluruskan safnya hingga merubah
arah sebesar 90º, kemudian berjalan ditempat.
6.
Kemudian komandan memberi aba-aba: “MAJU = JALAN”. Pada
waktu kaki kiri/kanan jatuh ditanah ditambah 1 langkah kemudian seluruh pasukan
berhenti dan sikap sempurna.
Pasal 22
(1)
Apabila komandan/atasan memberikan perintah kepada
seseorang yang beradadalam barisan keadaan sikap sempurna, terlebih dahulu ia
memanggil orang itu keluar barisan untuk diberikan perintah.Orang yang menerima
perintah ini harus mengulangi perintah tersebut sebelum melaksanakannya
danmelaksanakan perintah itu dengan bersemangat.
(2)
Cara
menghadap.
a.
Bila
pasukan bersaf:
1.
Untuk saf depan, tidak perlu balik kanan langsung menuju
ke arah yang memanggil.
2.
Untuk saf tengah dan belakang, balik kanan kemudian
melalui belakang saf paling belakang selanjutnya memilih jalan yang terdekat
menuju ke arah yang memanggil.
3.
Bagi orang yang berada diujung kanan maupun kiri tanpa
balik kanan langsung menujuarah yang memanggil (termasuk saf 2 dan 3).
b.
Bila
pasukan berbanjar.
1.
Untuk saf depan tidak perlu balik kanan, langsung menuju
ke arah yang memanggil.
2.
Untuk banjar tengah, setelah balik kanan keluar barisan
melalui belakang safnya sendiri terus memilih jalan yang terdekat.Sedangbagi
banjar kanan/kiri tanpa balik kanan terus memilih jalan yang terdekat menuju ke
arah yang memanggil.
(3)
Cara menyampaikan laporan dan penghormatan apabila
prajurit dipanggil sedang dalam barisan dengan menyebut nama dan pangkat
sebagai berikut:
a.
Komandan/atasan memanggil “Kopral Badu tampil ke depan”,
setelah selesai dipanggil prajurit tersebut mengucapkan kata-kata “Siap tampil
ke depan” kemudian keluar dari barisan sesuai dengan tata cara keluar barisan
dan menghadap kurang lebih 6 langkah di depan Dan/atasan yang memanggil.
c.
Setelah mendapat perintah/petunjuk mengulangi perintah
tersebut.
Contoh:
“Berikan aba-aba ditempat”, Mengulangi: “Berikan aba-aba ditempat”.Selanjutnya
melaksanakan perintah yang diberikan Komandan/atasan (memberikan aba-aba
ditempat).
d.
Setelah selesai melaksanakan perintah/petunjuk kemudian
menghadap kurang lebih 6 langkah didepan Dan/atasan yang memanggil dan
mengucapkan kata-kata: “Memberikan aba-aba ditempat telah dilaksanakan, laporan
selesai”.
e.
Setelah mendapat perintah “Kembali ke tempat”, prajurit
mengulangi perintah kemudian menghormat, selanjutnya kembali ke tempat.
(4)
Cara menyampaikan laporan dan penghormatan apabila
prajurit dipanggil sedang dalam barisan dengan tidak menyebut nama dan pangkat
sebagai berikut:
a.
Komandan/atasan memanggil “Banjar tengah nomor 3 tampil ke
depan”, setelah selesai dipanggil prajurit tersebut mengucapkan kata-kata “Siap
Kopral Badu tampil ke depan” kemudian keluar dari barisan sesuai dengan tata
cara keluar barisan dan menghadap kurang lebih 6 langkah di depan Dan/Atasan
yang memanggil.
b.
Kemudian
mengucapkan kata-kata: Lapor “Siap menghadap”.
Selanjutnya menunggu perintah.
c.
Setelah mendapat perintah/petunjuk mengulangi perintah
tersebut.
Contoh:
“Berikan aba-aba ditempat”, Mengulangi: “Berikanaba-aba ditempat”.Selanjutnya
melaksanakan perintah yang diberikan Komandan/atasan (memberikan aba-aba
ditempat).
d.
Setelah selesai melaksanakan perintah/petunjuk kemudian
menghadap kurang lebih 6 langkah didepan Dan/atasan yang memanggil dan
mengucapkan kata-kata: “Memberikan aba-aba ditempat telah dilaksanakan, laporan
selesai”.
e.
Setelah mendapat perintah “Kembali ke tempat”, prajurit
mengulangi perintah “Kembali ke tempat”,kemudian menghormat, selanjutnya
kembali ke tempat.
f.
Jika pada waktu dalam barisan salah seorang meniggalkan
barisannya, maka terlebih dahulu harus mengambil sikap sempurna dan minta ijin
kepada Komandan dengan cara mengangkat tangan kirinya ke atas (tangan dibuka
jari-jari dirapatkan).
Anggota yang akan meninggalkan
barisan mengangkat tangan.
Komandan
bertanya : Ada apa ?.
Anggota
menjawab : Ijin ke belakang.
Komandan memutuskan : Baik, lima
menit kembali (beri batas
waktu sesuai keperluan).
Anggota
yang akan meninggalkan barisan mengulangi Lima menit kembali.
g.
Setelah mendapat ijin, ia keluar dari barisannya,
selanjutnya menuju tempat sesuai keperluannya.
h
Bila keperluannya telah selesai, maka prajurit tersebut
menghadap kurang lebih 6 langkah di depan Dan/Atasan,
selanjutnya
laporan sebagai berikut: “Lapor, kebelakang selesai laporan selesai”. Setelah
ada perintah dari komandan “Masuk
Barisan”,
maka prajurit tersebut mengulangi perintah kemudian menghormat, balik kanan dan
kembali kebarisannya pada kedudukan semula.
(5)
Cara bergabung masuk barisan perorangan/pasukan kepada
pasukan yang lebih besar:
a.
Perorangan.Prajurit menghadap kurang lebih 6 langkah di
depan Dan/Atasan, melaksanakan penghormatan selanjutnya laporan sebagai berikut
: “Lapor, izin masuk barisan”. Setelah ada perintah dari komandan “Masuk
Barisan”, maka prajurit tersebut mengulangi perintah kemudian balik kanan dan
masuk barisan.
b.
Pasukan.Pimpinan pasukan yang akan bergabungmenyiapkan
pasukannya di suatu tempat kemudian menghadap kurang lebih 6 langkah di depan
Dan/Atasan,melaksanakan penghormatan selanjutnya laporan sebagai berikut :
“Lapor,........orang
izin bergabung”. Setelah ada perintah dari komandan “Laksanakan/kerjakan....”,
maka pimpinan pasukan tersebut mengulangi perintah, balik kanan dan membawa
pasukan untuk bergabung.
Dst…
BAB
IX
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
67
Pada
saat berlakunya Peraturan Panglima TNI ini, semua Keputusan Panglima TNI yang
bersifat mengatur dan sudah ada sebelumnya, harus
36
dibaca sebagai peraturan dan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan peraturan ini.
BAB
X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
68
Pada
saat Peraturan Panglima ini mulai berlaku, maka Buku Peraturan Baris Berbaris
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PBB-ABRI), sebagaimana diatur dalam
Surat Keputusan Pangab Nomor Skep/611/X/1985 tanggal 8 Oktober 1985 dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 69
Peraturan Panglima ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
PANGLIMA TNI,
Dr. MOELDOKO
JENDERAL TNI
Langganan:
Komentar (Atom)
UH/PTS B.Sunda kls 7 Sem 1
UH/PTS Sunda 7 sem1 Silahkan klik link dibawah ini... https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfRAD3So8A-l0tlC8AqsbNFbZanRHXIxFhRaoVy8FQ...
-
UH/PTS Sunda 7 sem1 Silahkan klik link dibawah ini... https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfRAD3So8A-l0tlC8AqsbNFbZanRHXIxFhRaoVy8FQ...
-
PERATURAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN BARIS BER...
-
MOHON PERHATIAN...!!!!

